- Denasti Consultant
- secretary@denastiarrashvia.com
- (+62) 821 1088 6006
Jakarta, 12 September 2019 – Kementerian Perdagangan menegaskan, ketentuan pencantuman label
dan sertifikat halal tetap diberlakukan sesuai aturan perundangan. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia. Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halatersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk
tersebut diedarkan di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Menurut Wisnu, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah NKRI melalui kewajiban pencantuman label halal sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Kementerian Perdagangan juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa “importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari
Kementerian Pertanian”. Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Negara
Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) untuk penerbitan rekomendasinya. “Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap
mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484),” pungkas Wisnu dengan tegas.
–selesai–
NEWS
- Training HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) versi terbaru CXC 1-1969 revisi 2022 25/08/2023
- Pelatihan Higiene Sanitasi Makanan 18/08/2023
- SERTIFIKASI LAIK SEHAT (SLS) 23/07/2023
- IMPLEMENTASI FOOD SAFETY DI HOTEL, RESTORAN & CATERING 23/07/2023
- HYGIENE SANITASI PANGAN 23/07/2023
- PENERAPAN HACCP (HAZARD ANALYSIS CRITICAL CONTROL POINT) DI INDUSTRI PANGAN 06/07/2023
- Training Audit Internal Based on ISO 19011:2018 PT. PELNI (Persero) 01/07/2023
- Training Food Service System (FSS) PT. Pelni (Persero) 30/06/2023
- Training Cooking Method PT. PELNI (Persero) 27/06/2023
- TRAINING BARISTA 09/06/2023